Pelegalan Narkoba di Indonesia
Pembicara Pertama Tim Afirmasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkotika adalah obat-obatan berbahaya yang membuat rasa tenang, ketergantungan, dan kecanduan. Dinas Kesehatan di Indonesia membagi narkoba menjadi jenis narkotika, psikotropika dan adiktif.
Berdasarkan definisi yang disampaikan, pemerintah memiliki keputusan untuk melegalkan narkoba dalam bidang medis dengan beberapa syarat, seperti pelegalan narkoba dengan jenis tertentu, dosis tertentu, dan penjual maupun pembeli harus mempunyai izin yang sah.
Berdasarkan definisi yang disampaikan, pemerintah memiliki keputusan untuk melegalkan narkoba dalam bidang medis dengan beberapa syarat, seperti pelegalan narkoba dengan jenis tertentu, dosis tertentu, dan penjual maupun pembeli harus mempunyai izin yang sah.
Selain tu, pelegalan narkoba di Indonesia juga disertai pembangunan suatu kawasan yang disebut RED ZONE, yaitu tempat di mana masyarakat dapat bebas menggunakan narkoba melalui izin pemerintah dengan penjagaan yang ketat oleh kepolisian. Cara ini terinspirasi dari negara belanda yang membuat tingkat kriminalitas disana menurun.
Pembicara Pertama Tim Oposisi
Akan tetapi, Belanda berbeda dengan Indonesia karena dilihat dari kesiapan Indonesia untuk membuat Red Zone tersebut, Indonesia jelas belum siap untuk menanggung resiko yang akan didapatkan maupun untuk membangun kawasan tersebut. Selain itu, banyak pengguna narkoba dari kalangan remaja usia 19 tahun ke bawah yang mencoba narkoba dari orang lain. Penjualan narkoba secara bebas sangat berbahaya karena penggunaan dosis yang berlebihan dan penggunaan jarum suntik sembarangan. Dengan dilegalkannya narkoba dapat meningkatkan kriminalitas di Indonesia karena harga narkoba yang mahal sehingga dapat terjadi perang narkoba antara penjual satu dengan penjual lainnya
Pembicara Kedua Tim Afirmasi
Namun pelegalan narkoba juga tidak mungkin sembarang dilegalkan. Sebelum melegalkan narkoba mengkonfirmasi terlebih dahulu ke dokter haruskah narkoba jenis ini dilegalkan. Soal pembangunan Red Zone, kita dapat berkaca kepada Negara Belanda karena dengan dibuatnya tempat itu, tingkat kriminalitas Negara Belanda menurun. Selain itu, narkoba yang dilegalkan dari bidang medis hanya dengan ketentuan seperti yang telah disampaikan dan hanya boleh dikelola oleh pemerintah.
Pembicara Kedua Tim Oposisi
Narkoba dapat disalahgunakan jika dilegalkan. Narkoba dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis. Selain itu, pelegalan narkoba mampu menyebabkan pengangguran bertambah. Pecandu narkoba juga mampu menjadi aib keluarga. Orang lain dapat melakukan apapun demi mendapatkan narkoba, bahkan tindak kriminal yang akan berimbas kepada tingkat kriminalitas yang meningkat. Narkoba dapat membunuh penggunanya secara cepat.
Pembicara Ketiga Tim Afirmasi
Narkoba dapat dilegalkan sebagai bahan Industri dan tekstil dengan pengguna berusia tertentu. Narkoba jenis ganja tidak mengandung zat adiktif yang berbahaya. Narkoba tidak berdampak buruk jika digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Pembicara Ketiga Tim Oposisi
Pembangunan Red Zone membutuhkan biaya yang besar sehingga Indonesia belum mampu membuatnya. Pelegalan narkoba tidak menutup kemungkinan adanya anak remaja yang menyalahgunakannya. Walaupun telah ditetapkannya dosis yang boleh digunakan, akan tetap ada pelanggaran dosis yang dilakukan pengguna. Pelegalan narkoba akan berdampak negatif bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kematian.
Kesimpulan Tim Oposisi
Narkoba memiliki dampak baik dalam bidang medis namun masyarakat belum tentu siap dengan adanya pelegalan tersebut itu dikarenakan kurangnya penyuluhan mengenai bahaya narkoba di masyarakat.
Kesimpulan Tim Afirmasi
Narkoba dilegalkan dalam bidang Medis dengan catatan dalam dosis tertentu, usia tertentu, dan dengan syarat tertentu.
Kelompok 10:
- Atira Mayang P. M.
- M. Riswan Rifani