Siding ini memutuskan
untuk memberikan hak imunitas kepada anggota KPK
Pembicara pertama tim afirmasi
Imunitas berasal dari kata “ imunitaly “ bahasa inggris yang
berarti kekebalan. Hak imunitas diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang
tujuannya agar mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Hak
imunitas dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
1.
Hak Imunitas Diplomatik, hak kekebalan hukum
yang diberikan kepada negara yang memiliki hubungan diplomatik.
2.
Hak Imunitas Negara, hak kekebalan hukum yang diberikan
kepada negara yang memiliki kedaulatan.
3.
Hak Imunitas Kepala Negara, hak kekebalan hukum
yang diberikan kepada kepala negara pada saat menjalankan tugas menjadi kepala
negara.
4.
Hak Imunitas Personal, hak kekebalan hukum yang
diberikan kepada mereka yang memiliki jabatan baik institusi dipemerintahan
maupun institusi diluar pemerintahan pada saat menjalankan tugasnya.
Jadi dalam permasalahan ini kami
memilih jenis hak imunitas yang ke-4. KPK memiliki tugas untuk melakukan
penyelidikan kepada pemangku jabatan di pemerintahan yang melakukan tindak
korupsi yang sangat merugikan bangsa Indonesia.
LImitasi yang kami pakai dalam
debat ini adalah pemberian hak imunitas kepada anggota kpk dalam konteks untuk
penjalanan pelaksanaan tugas penyelidikan saja. Namun jika mereka melakukan
pelanggara maka hak imunitas tidak akan diberikan ini sesuai dengan uu pasal 37
ayat 3.
Pembicara pertama tim oposisi
Anggota KPK tidak semuanya dapat
dipercaya mereka dapat menyalahgunakan kepercayaan ini bahkan dengan adanya hak
imunitas ini memberikan kebebasan bagi mereka melakukan pelanggaran. Ada
beberapa kasus yang ditangani KPK yang menghadirkan saksi palsu. Mereka dapat
mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Jika hak imunitas
diberikan kepada anggota KPK maka dapat menimbulkan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Dapat menghambat proses hukum dan dapat
memersulit hukum dalam mengadili anggota KPK yang bermasalah.
2.
Melanggar uu pasal 27 mengenai asas jaminan atas
persamaan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pembicara kedua tim afirmasi
Hak
imunitas yang diberikan kepada KPK hanya digunakan pada saat mereka menjalankan
kewajibannya tidak berlaku jika mereka melakukan penyelewengan kewajiban. Hak
imunitas kepada institusi yang bertugas menyelidiki tindak korupsi sudah banyak
diberikan dibeberapa negara seperti, Malaysia, Swiss, Australia. Di Indonesia
juga ada yang diberikan kepada anggota DPR, petugas pajak , dan institusi
lainnya. Dengan adanya hak imunitas mereka dapat menjalankan kewajibannya
dengan nyaman tanpa ada gangguan dari pihak-pihak yang ingin menghambat tugas
yang sedang mereka laksanakan yang modus gangguan tersebut banyak berkaitan
dengan masalah hukum.
Pembicara kedua tim oposisi
Hak
imunitas harus dihapuskan karena menimbulkan ketidakadilan dan tidak adanya
kesamaan perlakuan didepan hukum. Hak imunitas yang diberikan sangat rentan
disalahgunakan dan yang sangat bahaya yaitu penyalahgunaan yang mereka gunakan
sangat sulit untuk dilacak. Anggota kepolisian dan kejaksaan saja tidak pernah
meminta hak imunitas, maka dari itu KPK tidak boleh diberikan hak imunitas
kerena untuk menjaga perlakuan yang sama dihadapn hukum dan agar tidak terjadi
keberpihakan terhadap anggota KPK.
Pembicara ketiga tim afirmasi
Sekarang
anggota KPK tidak dipercaya lagi jika menangani kasus tindak korupsi oleh
karena itu anggota KPK membutuhkan hak imunitas. Saat bertugas, banyak dari
anggota KPK yang digembosi satu persatu agar kinerja mereka tidak dapat
berkembang. Banyak kasus-kasus yang mereka tangani terhenti ditengah jalan
dikarenakan mereka tidak dapat menyelesaikan penyelidikan akibat masalah hukum
yang dituduhkan kepada mereka. Jadi, kekebalan hukum yang kami maksudkan disini
memberikan kekebalan hukum kepada anggota KPK pada saat menjalankan
kewajibannya saja. Namun, jika mereka melakukan pelanggaran hukum mereka tetap
harus diberikan sanksi.
Pembicara ketiga tim oposisi
Dalam UU pasal 28D ayat 1, semua sama dihadapan
hukum. Kita harus menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan tidak ada kekebalan
terhadap hukum di Indonesia. Hak imunitas dapat mengakibatkan kemunduran,
kebangkangan hukum, dan pelanggaran hukum.
Disini kami mengajukan proposal yang kami anggap lebih tepat sebagai
solusi yang kita permasalahkan disini. Kami menawarkan untuk memberikan perlindungan
kepada anggota KPK saat menjalankan tugasnya bukan pemberian hak imunitas yang
menyebabkannya kebal terhadap hukum. Proposal yang kami ajukan untuk
menyetarakan hukum yang ada di Indonesia. Novel Baswedan yang merupakan salah
satu anggota KPK yang disiram menggunakan air keras saat menjalankan tugasnya
seharusnya ia diberikan perlindungan saat melaksanakan tugasnya bukan diberikan
hak imunitas.
Kesimpulan dari tim oposisi
Pemberian hak imunitas kepada anggota KPK bertentangan
dengan UU pasal 28D ayat 1, dapat mengakibatkan kemunduran hukum, dan menyalahi
konstitusi. Kami menganggap anggota KPK tidak perlu diberikan hak imunitas
karena akan menimbulkan masalah-masalah lain dalam penegakan hukum di
Indonesia. Namun, kami menawarkan solusi lebih baik anggota KPK diberikan
perlindungan saat menjalankan tugasnya tanpa harus diberikan hak imunitas.
Kesimpulan dari tim Afirmasi
Kami ingin menekankan kembali bahwa hak imunitas yang
diberikan kepada anggota KPK hanya digunakan pada saat mereka menjalankan tugas
saja. Hak imunitas harus diberikan kepada anggota KPK karena belakangan ini
banyak anggota KPK yang menjadi tersangka pada saat menjalankan tugasnya,
mereka banyak yang di diskriminasi sehingga mereka tidak dipercaya lagi ketika
menyelidiki kasus-kasus yang ditanganinya. Pemberian hak imunitas ditujukan
agar dalam pelaksanaan tugas, anggota KPK tidak mudah untuk dihentikan ataupun
ditunda penyelidikannya. Jika hak imunitas diberikan, dapat berpengaruh kepada
kelancaran penyelidikan dan akan berimbas kepada hasil penyelidikan yang sesuai
dengan apa yang diinginkan.
kelompok 10
- Atira Mayang P. M.
- Muhammad Riswan Rfani
- Nurlent Esiqi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar